Selebgram Nabilah O’Brien mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus hukum yang menjeratnya. Setelah menjalani proses mediasi dengan gitaris Zendhy Kusuma di Bareskrim Polri, Nabilah menegaskan bahwa dirinya kini telah terlepas dari status tersangka.
Langkah perdamaian ini menjadi titik balik perseteruan panjang yang bermula dari dugaan pencemaran nama baik. Pertemuan yang berlangsung pada Minggu (8/3/2026) tersebut berhasil mencapai kesepakatan yang melegakan kedua belah pihak.
“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabilah O’Brien dengan tegas kepada awak media di Bareskrim Polri. Ia menambahkan bahwa dirinya telah memberikan maaf secara total demi mengakhiri polemik tersebut.
Kesepakatan damai ini diperkuat dengan pencabutan laporan polisi yang dilakukan secara serentak. Nabilah menyatakan, dirinya dan pihak Zendhy Kusuma sepakat untuk tidak lagi melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kepolisian berkomitmen menghadirkan rasa keadilan melalui mediasi ini. Polri memfasilitasi pertemuan tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dapat menyelesaikan masalah secara transparan dan adil.
Sebelumnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan analisis mendalam terhadap dua laporan hukum yang saling berkaitan di Polsek Mampang dan Bareskrim. Penanganan perkara ini dilakukan dengan sangat hati-hati guna menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan penting itu, Nabilah O’Brien hadir bersama rekan bisnisnya, sementara Zendhy Kusuma didampingi oleh sang istri, Evi Santi. Keempat pihak tersebut akhirnya menandatangani berita acara perdamaian sebagai bukti formal berakhirnya konflik mereka.
Selain urusan hukum, para pihak juga berjanji untuk membersihkan jejak digital negatif di akun media sosial masing-masing. Penghapusan konten ini merupakan bagian dari poin kesepakatan demi menjaga hubungan baik dan kondusif di ruang publik.
Brigjen Pol Trunoyudo menuturkan, semangat saling memaafkan ini terasa sangat tepat karena bertepatan dengan momen bulan suci Ramadan. “Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan tuntasnya proses administrasi pencabutan laporan, maka seluruh status tersangka dalam perkara ini resmi dinyatakan gugur. Polri sangat mengapresiasi kedewasaan para pihak yang lebih mengedepankan musyawarah daripada terus berseteru di jalur hukum.
