Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tingginya risiko kriminalisasi masyarakat dalam penanganan konflik agraria di berbagai daerah. Praktik membawa sengketa lahan langsung ke ranah pidana dinilai berpotensi merugikan warga.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana dalam sengketa agraria seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Hal ini berarti penyelesaian melalui jalur perdata dan administrasi harus diutamakan terlebih dahulu.

“Penegakan hukum pidana harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan pintu masuk untuk menyelesaikan sengketa agraria,” kata Uli dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dalam kajian yang diluncurkan, Komnas HAM mencatat adanya 3.264 pengaduan konflik agraria sepanjang periode 2020 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 160 pengaduan konflik agraria atau sumber daya alam melibatkan kepolisian pada periode 2020–2024.

Uli Parulian Sihombing menambahkan, praktik penarikan sengketa lahan ke ranah pidana berpotensi memicu kriminalisasi terhadap masyarakat yang sebenarnya sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. “Kriminalisasi bergeser menjadi alat represif terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.

Komnas HAM juga menerima aduan terkait praktik intimidasi, pengusiran paksa, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam penanganan konflik lahan. Menurut Uli, persoalan ini sering muncul karena sengketa agraria yang secara substansi berada di ranah perdata atau administrasi justru diproses melalui instrumen pidana.

“Ini sengketa yang secara substansi berada di ranah perdata dan administrasi sering dipaksa masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Konflik agraria, lanjut Uli, tidak hanya berdampak pada hak sipil dan politik masyarakat, tetapi juga mempengaruhi pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. “Degradasi atau perampasan lahan dapat berujung pada hilangnya akses terhadap pangan, air, dan pekerjaan, serta meminggirkan masyarakat adat, perempuan, dan anak,” kata Uli.

Kajian Komnas HAM turut mencatat bahwa pendekatan keamanan yang terlalu formalistik dalam sengketa lahan kerap memunculkan persepsi publik bahwa aparat berpihak kepada korporasi, meskipun aparat sebenarnya menjalankan fungsi pengamanan.

Untuk mengatasi masalah ini, Komnas HAM merekomendasikan agar penegakan hukum pidana ditunda selama proses sengketa kepemilikan masih berlangsung melalui pengadilan atau mekanisme administrasi, seperti di Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, Komnas HAM mendorong penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.