Salat witir merupakan salah satu salat sunah yang dikerjakan pada malam hari, terhitung sejak setelah salat Isya hingga sebelum terbitnya fajar. Secara etimologi, kata “witir” sendiri berarti ganjil, yang merefleksikan jumlah rakaat salat ini yang selalu ganjil, mulai dari satu hingga sebelas rakaat.
Pertanyaan mengenai kapan waktu yang tepat untuk membaca doa qunut witir kerap muncul, terutama saat bulan Ramadan. Berdasarkan anjuran para ulama, doa qunut witir mulai dilaksanakan pada separuh akhir bulan Ramadan, yakni sejak malam ke-16 hingga berakhirnya bulan suci tersebut.
Waktu Pelaksanaan Doa Qunut Witir
Anjuran pembacaan doa qunut dalam salat witir yang dimulai pada malam ke-16 Ramadan memiliki landasan kuat. Praktik ini didasarkan pada beberapa sumber dan pandangan ulama terkemuka:
- Hadis Abu Dawud yang mencatat praktik Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka’ab. Keduanya diketahui hanya membaca qunut pada separuh terakhir Ramadan.
- Pendapat Imam Syafi’i yang secara eksplisit menyatakan bahwa qunut witir disunahkan pada 15 malam terakhir Ramadan.
Landasan Hukum dan Pandangan Ulama
Secara historis, kebiasaan qunut witir di separuh akhir Ramadan telah dipraktikkan oleh para sahabat Nabi seperti Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka’ab. Praktik ini menjadi salah satu landasan kuat bagi rekomendasi mazhab Syafi’i.
Imam Nawawi, dalam karyanya al-Adzkar, menegaskan bahwa sunah qunut witir khusus pada paruh kedua Ramadan adalah pendapat yang terkuat dalam mazhab Syafi’i. Dilansir dari NU Online, pembacaan doa qunut pada salat witir di separuh terakhir Ramadan ini memang dianjurkan oleh para ulama.
Selain Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka’ab yang disebut dalam riwayat Abu Dawud, Imam Syafii yang dikutip Al-Baihaqi dalam kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar juga menyebutkan bahwa Ibnu Umar dan Mu’adz al-Qari turut melaksanakan hal serupa. Pandangan ini semakin diperkuat oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar an-Nawawiyah, yang secara tegas menyatakan bahwa ulama dari madzhab Syafi’i menganjurkan pembacaan doa Qunut saat witir di separuh terakhir bulan Ramadhan.
Meskipun terdapat pandangan lain yang memperbolehkan membaca qunut pada keseluruhan Ramadan, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pendapat yang menganjurkan qunut dibaca pada separuh terakhir Ramadan adalah yang paling kuat dan diutamakan.
