Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa semangat 30 tahun pelaksanaan otonomi daerah (otda) seharusnya mendorong kemandirian bagi pemerintah daerah, bukan justru memperpanjang ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Khozin di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.
Khozin menilai, otonomi daerah telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan mempercepat pembangunan sesuai karakteristik wilayahnya. Namun, ia menyoroti masih banyak daerah yang menghadapi kendala serius, terutama daerah-daerah hasil pemekaran yang belum optimal dan masih bergantung pada pemerintah pusat, baik dari sisi fiskal maupun kapasitas kelembagaan.
“Selama 30 tahun ini kita melihat ada kemajuan, tetapi juga ada ketimpangan yang nyata. Banyak daerah belum benar-benar mandiri dan masih menggantungkan diri pada transfer pusat. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Khozin.
Ia juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak lengah dan tetap melakukan pengawasan secara serius, khususnya terhadap daerah tertinggal dan daerah pemekaran.
“Pemerintah pusat tidak boleh hanya melepas daerah begitu saja. Harus ada pengawasan yang kuat sekaligus pembinaan yang terarah, terutama bagi daerah-daerah yang masih tertinggal dan hasil pemekaran agar tidak terus berjalan di tempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khozin menjelaskan bahwa otonomi daerah bukan sekadar desentralisasi kewenangan, melainkan desentralisasi tanggung jawab. Menurutnya, daerah harus mempunyai keberanian membangun kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tiga puluh tahun perjalanan otonomi daerah seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan sekadar evaluasi administratif. Khozin menggarisbawahi bahwa masalah utamanya bukan lagi pada desain kebijakan, melainkan pada implementasi yang belum sepenuhnya konsisten dan berorientasi hasil.
Kemandirian daerah, kata Khozin, tidak bisa terus dimaknai sebagai kebebasan mengelola anggaran semata. Hal itu harus diwujudkan dalam kemampuan menciptakan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan, inovasi pelayanan publik, serta keberanian mengambil kebijakan strategis berbasis kebutuhan lokal.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam membangun tata kelola yang bersih, profesional, dan akuntabel. Tanpa itu, otonomi hanya akan menjadi ruang desentralisasi masalah dan bukan solusi.
Untuk itu, Khozin mendorong pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan dari sekadar pengawasan administratif menjadi pembinaan berbasis kinerja. Daerah yang tertinggal, khususnya hasil pemekaran, tidak cukup hanya diawasi, tetapi harus didampingi secara intensif dengan target yang jelas dan terukur.
“Jadi saya kira ke depan keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kemandirian dan akuntabilitas. Daerah harus berani mandiri, namun tetap disiplin dalam mencapai target pembangunan,” pungkasnya.
