Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik, memastikan seluruh layanan hukum dapat diakses masyarakat secara cepat, mudah, dan efisien. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, efisiensi anggaran menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 4 Februari 2026. Menurutnya, salah satu fokus utama Kemenkumham adalah transformasi digital seluruh layanan publik yang sangat berdampak kuat pada pelayanan bagi masyarakat.
Super Apps PASTI: Akses 450 Layanan Hukum dalam Genggaman
Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham menargetkan sekitar 450 layanan publik dapat diakses masyarakat secara digital melalui ponsel pada tahun ini. “Insya Allah tahun ini ada sekitar 450 layanan publik di Kementerian Hukum yang dapat diakses masyarakat secara digital melalui handphone yakni Super Apps PASTI sehingga tidak lagi perlu datang ke kantor,” katanya.
Seluruh layanan tersebut akan terintegrasi dalam satu sistem digital, memungkinkan Menteri Hukum memantau layanan, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal, hanya melalui perangkat telepon genggam. Dengan sistem ini, kebutuhan akan kantor besar dinilai tidak lagi menjadi prioritas. “Apabila ini berhasil, Kementerian Hukum kemungkinan tidak lagi butuh kantor yang besar karena semuanya bisa saya kontrol, baik kepentingan internal maupun kepentingan eksternal lewat handphone,” ujarnya.
Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Terintegrasi Digital
Pada 8 April mendatang, bersamaan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, seluruh aktivitas Pos Bantuan Hukum juga akan terpantau secara digital. Melalui sistem tersebut, Kemenkumham dapat melihat desa dan kelurahan yang aktif, jumlah kasus yang ditangani, model penyelesaian perkara, termasuk jumlah pengaduan yang diterima, diproses, dan diselesaikan.
Oleh karena itu, Supratman meminta kepala desa dan paralegal untuk aktif menginput data dan laporan layanan hukum. Ia memperingatkan bahwa desa yang tidak aktif akan terlihat secara langsung dalam sistem.
Menteri Hukum berharap kehadiran Posbankum dapat menjadi sarana penyelesaian berbagai permasalahan hukum di tingkat desa, seperti penyuluhan narkotika, sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengketa waris, maupun tindak pidana ringan yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah di desa.
Potensi Penghematan Anggaran Negara Rp258 Miliar
Supratman juga menyoroti potensi penghematan anggaran negara melalui penyelesaian perkara di tingkat desa. Ia menyebut, penyelesaian satu perkara di tingkat desa dapat menghemat anggaran negara sedikitnya Rp8 juta dibandingkan jika perkara tersebut berlanjut ke proses peradilan hingga Mahkamah Agung.
Dengan estimasi sekitar 30.000 pos bantuan hukum di seluruh Indonesia, potensi penghematan anggaran negara mencapai Rp258 miliar. “Penghematan ini bisa dialokasikan kembali untuk kebutuhan desa,” pungkasnya.
