Tradisi salat Tarawih yang hanya berlangsung sekitar 10 menit di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, selalu menarik perhatian setiap Ramadan tiba. Praktik ibadah unik ini telah berlangsung lebih dari satu abad, sejak pondok pesantren tersebut berdiri pada tahun 1907.
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam, KH Dliyauddin Azzamzami Zubaidi, menegaskan bahwa pelaksanaan Tarawih cepat ini tidak mengurangi keabsahan ibadah. Menurutnya, seluruh rukun dan syarat sah salat tetap terpenuhi, bahkan sunah-sunah dalam salat Tarawih juga tetap dilaksanakan meskipun dengan tempo yang lebih ringkas.
“Walaupun waktunya singkat, rukun dan syarat sahnya tetap dijaga. Sunah-sunahnya juga tetap ada,” ujar KH Dliyauddin Azzamzami Zubaidi pada Jumat (20/2/2026).
Kearifan Lokal dalam Berdakwah
KH Dliyauddin menjelaskan, tradisi Tarawih cepat ini merupakan bagian dari kearifan lokal yang diterapkan para ulama terdahulu dalam berdakwah dan membumikan ajaran Islam di wilayah tersebut. Pada masa awal berdirinya pesantren, mayoritas warga sekitar berprofesi sebagai petani dan buruh yang mengandalkan tenaga fisik.
Kondisi kelelahan setelah seharian bekerja seringkali membuat sebagian masyarakat kesulitan untuk melaksanakan salat Tarawih dengan durasi panjang pada malam hari. Melihat tantangan ini, para ulama setempat mencari solusi agar masyarakat tetap dapat menunaikan ibadah tanpa mengabaikan kewajiban mencari nafkah.
“Para ulama dulu mencarikan jalan tengah. Bagaimana warga yang sedang berkembang pemahaman Islamnya tetap bisa bekerja, tetapi juga tidak meninggalkan ibadah,” tuturnya.
Dengan pendekatan tersebut, tradisi Tarawih cepat pun diterapkan dan berhasil bertahan hingga kini. Pelaksanaan Tarawih singkat ini tetap diminati jemaah, khususnya warga yang memiliki aktivitas padat di siang hari, menunjukkan relevansinya yang berkelanjutan dalam kehidupan masyarakat Blitar.
