Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengingatkan seluruh guru dan pihak sekolah untuk memperkuat literasi digital para murid. Langkah ini dinilai krusial guna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut Mendikdasmen Mu’ti, peran guru di pendidikan dasar dan menengah sangat vital dalam menyukseskan kebijakan tersebut. Ia juga memastikan bahwa pemanfaatan teknologi akan tetap berfungsi sebagai pendukung pendidikan, bukan sebaliknya.
Peran Guru dan Program Literasi Digital
“Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” tegas Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Sabtu (28/3/2026).
Kemendikdasmen menyatakan kesiapannya untuk memperkuat edukasi berbasis digital bagi murid, dengan pendampingan aktif dari para guru. Selain itu, kementerian juga akan menggalakkan penerapan prinsip 3S, yaitu Screen Time, Screen Zoom, dan Screen Break. Prinsip ini akan disertai dengan alternatif kegiatan fisik bagi murid, seperti senam otak, jeda ceria, maupun senam pagi Anak Indonesia Hebat.
“Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi siswa-siswi,” tambah Mu’ti.
Pada kesempatan yang sama, Mu’ti mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendampingi anak-anak dalam menggunakan teknologi secara bijak. Ia menekankan bahwa teknologi hanyalah alat dalam proses pembelajaran, sehingga menjadi tugas bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter.
“Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter. Pendidikan mempunyai tujuan,” pungkas Mu’ti.
Menkomdigi Tegaskan Kepatuhan Platform Digital
Sebelumnya, pada Jumat malam (27/3/2026), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak di ruang digital. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
