Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (31/3/2026). Sidak ini dilakukan menyusul laporan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja yang tidak dibayarkan secara penuh.

Dalam kunjungannya, Menaker Yassierli mendesak manajemen perusahaan untuk segera melunasi sisa THR yang menjadi hak 951 pekerjanya. Setelah berdialog, pihak perusahaan berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pembayaran paling lambat pada 2 April 2026.

Aduan THR Tak Penuh

Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Laporan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan HSW belum membayarkan THR, padahal batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan telah terlewati.

Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, laporan susulan kemudian masuk, mengindikasikan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh, melanggar ketentuan yang mewajibkan THR dibayar penuh dan tidak dicicil.

Yassierli menegaskan pentingnya penanganan langsung di lapangan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. “Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Yassierli, Selasa (31/3/2026).

“Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” tambahnya.

Alasan Perusahaan Ditepis

Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa alasan di balik pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan adalah kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Namun, Yassierli dengan tegas menolak alasan tersebut. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegas Yassierli.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tidak menghapus kewajiban pembayaran THR pokok dan akan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan HSW maupun di perusahaan lain. “Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun,” katanya.

“Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” pungkas Yassierli, seraya menambahkan bahwa Kemnaker akan terus memonitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi.