Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 23 Februari 2026. Resbob didakwa atas kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme yang ditujukan kepada Suku Sunda dan suporter Persib, Viking, melalui media sosial.

Perbuatan Resbob dinilai telah menimbulkan permusuhan di antara golongan masyarakat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancamannya maksimal 4 tahun,” kata Sukanda seusai membacakan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Sukanda juga menyebutkan bahwa sedikitnya ada enam orang yang ditetapkan sebagai saksi, termasuk individu-individu terdekat Resbob. Menanggapi upaya hukum yang mungkin dilakukan pihak terdakwa, Sukanda menyatakan, “Ya, masalah itu hak dari terdakwa untuk memperan. Ya, kami jawab nanti.”

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan.