Perguruan tinggi sering dipandang sebagai benteng moral terakhir bangsa, tempat nalar dibentuk, etika dipertajam, dan kepemimpinan masa depan dipersiapkan. Namun, benteng ini tidak selalu steril dari praktik korupsi. Retaknya kerap tak tampak dalam bentuk korupsi besar yang dramatis, melainkan dalam praktik kecil yang dinormalisasi: bingkisan kelulusan, “uang terima kasih”, komisi vendor, atau fasilitas istimewa bagi pejabat kampus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 menerbitkan buku berjudul Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi untuk menyentil kesadaran tersebut. Merujuk data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, buku ini menunjukkan bahwa praktik gratifikasi di kampus bukan isu marginal. Angka-angka yang disajikan memperlihatkan adanya normalisasi pemberian dalam proses akademik dan tata kelola.

Buku tersebut patut diapresiasi karena berani menggeser diskursus: kampus bukan wilayah steril dari korupsi. Gratifikasi dipahami sebagai “suap terselubung” atau bahkan “suap tertunda”, yakni benih konflik kepentingan yang kelak dapat berkembang menjadi penyimpangan sistemik. Namun, jika ingin membangun perguruan tinggi yang benar-benar bebas korupsi, pertanyaan kritis perlu diajukan: apakah cukup memerangi gratifikasi, atau perlu membongkar arsitektur tata kelola yang memungkinkan praktik itu tumbuh?

Gratifikasi: Gejala atau Akar Masalah?

Buku KPK kuat dalam menjelaskan definisi gratifikasi, membedakannya dari suap dan pemerasan, serta memberi contoh konkret di lingkungan kampus. Pendekatan kontekstualnya membumi, membedah rasionalisasi umum seperti “sekadar tanda terima kasih” atau “jumlahnya kecil” dengan jernih. Namun, dalam perspektif pencegahan korupsi modern, gratifikasi sering kali bukan akar, melainkan gejala.

Ia tumbuh dalam sistem yang tidak transparan, minim akuntabilitas, lemah pengawasan internal, serta mengabaikan konflik kepentingan. Jika sistem seleksi mahasiswa transparan dan berbasis merit, ruang gratifikasi menyempit. Demikian pula, jika promosi jabatan akademik berbasis kinerja terukur dan diaudit secara independen, budaya balas jasa sulit berkembang. Artinya, integritas bukan sekadar sikap personal, tetapi juga desain kelembagaan. Di titik tersebut, buku ini masih menyisakan ruang penguatan, efektif sebagai panduan kesadaran, tetapi belum sepenuhnya menjadi cetak biru reformasi tata kelola.

Kampus sebagai Hulusungai Korupsi

Korupsi di sektor publik kerap berawal dari pembiasaan nilai sejak bangku kuliah. Mahasiswa yang terbiasa “memberi untuk mempermudah urusan” kelak tidak canggung melakukan hal serupa saat memegang jabatan. Karena itu, perguruan tinggi bukan sekadar pihak yang berisiko terdampak korupsi, tetapi juga hulusungai pembentukan budaya antikorupsi. Integritas akademik perlu dipahami lebih luas, meliputi kejujuran ilmiah, anti-plagiarisme, transparansi penelitian, pengelolaan dana hibah yang akuntabel, serta pengadaan berbasis e-procurement yang terbuka. Jika integritas hanya dipersempit pada pelaporan gratifikasi, dimensi struktural yang lebih mendasar akan terabaikan.

Dari Moralitas ke Tata Kelola Berbasis Risiko

Buku tersebut banyak menekankan aspek moral dan kepatuhan hukum. Pendekatan itu penting, namun pengalaman menunjukkan bahwa moralitas saja tidak cukup. Banyak penyimpangan terjadi di lingkungan yang secara normatif memahami etika, tetapi tidak memiliki sistem pengendalian yang kuat. Dalam perspektif good governance, kampus berintegritas harus memenuhi prinsip:

  • Transparansi: Anggaran fakultas dan proyek pengadaan dapat diakses publik.
  • Akuntabilitas: Pimpinan mempertanggungjawabkan keputusan berbasis indikator kinerja.
  • Partisipasi: Sivitas akademika dilibatkan dalam pengawasan.
  • Rule of Law: Sanksi ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tanpa reformasi tata kelola, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) berisiko menjadi simbol administratif semata. Pencegahan korupsi modern mendorong pendekatan berbasis risiko (risk-based integrity system). Setiap perguruan tinggi semestinya memiliki peta risiko integritas, audit integritas tahunan, deklarasi konflik kepentingan wajib bagi pimpinan, serta sistem pelaporan dengan perlindungan pelapor yang nyata. Buku KPK telah membuka pintu ke arah itu, tetapi belum mengelaborasi kerangka sistemik secara mendalam.

Menuju Perguruan Tinggi Berintegritas 2.0

Jika ingin menjadi tonggak reformasi, buku tersebut perlu diperluas dalam tiga arah. Pertama, mengintegrasikan kebijakan anti-gratifikasi dengan reformasi sistem insentif dan tata kelola digital. Kedua, memperluas cakupan integritas hingga mencakup integritas akademik dan penelitian. Ketiga, menghadirkan indikator terukur untuk menilai kemajuan integritas perguruan tinggi secara periodik. Integritas tidak boleh berhenti pada deklarasi; ia harus dapat diukur, diaudit, dan dievaluasi.

Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi merupakan langkah awal yang penting. Buku tersebut mengingatkan bahwa gratifikasi bukan perkara sepele, melainkan ancaman bagi marwah akademik. Namun, membangun kampus bebas korupsi menuntut lebih dari sekadar penolakan hadiah. Ia membutuhkan keberanian membenahi sistem. Perguruan tinggi yang unggul bukan hanya yang tinggi akreditasinya, melainkan yang bersih tata kelolanya. Integritas bukan aksesori reputasi, melainkan fondasi keunggulan. Jika kampus gagal menjaga integritas, sumber mata air etika bangsa ikut tercemar. Ketika hulusungai keruh, sulit berharap hilir tetap jernih.

Oleh: Ulul Albab, Dosen Pendidikan Antikorupsi, Ketua ICMI Jawa Timur.

sumber gambar: jatimnow.com