Pesulap Merah, Marcel Radhival, akhirnya buka suara mengenai kehidupan pribadinya yang sempat menjadi sorotan publik. Ia mengonfirmasi telah melangsungkan pernikahan kedua dengan Ratu Rizky Nabila sejak tahun 2022.
Pengakuan Marcel ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar luas. Ia menjelaskan bahwa pernikahan keduanya tersebut berlangsung secara tertutup dan tanpa sepengetahuan istri pertamanya, Tika Mega Lestari. Pada periode pernikahan kedua itu, Tika Mega Lestari diketahui tengah berjuang melawan penyakit Anemia Aplastik, sebuah kondisi langka yang memengaruhi produksi sel darah dalam tubuh dan membuatnya harus menjalani perawatan intensif.
Kronologi Pernikahan Kedua yang Disembunyikan
Marcel Radhival mengungkapkan bahwa Tika Mega Lestari baru mengetahui pernikahan keduanya pada Juli 2025, sekitar tiga tahun setelah akad nikah berlangsung. “Betul 2022 nggak tahu, dia (Tika) baru tahu di 2025 bulan Juli seingat saya,” kata Marcel saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Jumat (21/2).
Keputusan untuk tidak langsung memberi tahu Tika, menurut Marcel, didasari oleh kondisi kesehatan sang istri yang saat itu sedang menurun drastis dan sering keluar masuk rumah sakit. Ia khawatir kabar tersebut justru akan memperburuk keadaan mental dan fisik Tika.
“Kalau sampai saya bilang ke istri pertama saya, pada saat itu, saya khawatir mentalnya malah terganggu nih. Karena, saya mikir saya bisa kok bertanggung jawab, stok waktunya juga akan sama aja seminggu di Bandung seminggu di Jakarta gitu. Makanya pada saat awal pernikahan memang gak izin sama istri pertama,” tuturnya.
Marcel mengklaim telah mengatur pembagian waktu secara adil, yakni seminggu di Bandung dan seminggu di Jakarta, untuk memastikan tanggung jawabnya terhadap kedua rumah tangga tetap terpenuhi tanpa membebani kondisi psikologis istri pertamanya di masa-masa sulit.
Pandangan Pesulap Merah soal Izin Poligami
Selain menjelaskan kronologi pernikahannya, Marcel juga menyampaikan pandangannya terkait aturan poligami dalam konteks agama dan hukum. Ia menyebut bahwa dalam fiqih Islam, persetujuan istri pertama bukanlah syarat sah sebuah pernikahan.
Namun, ia mengakui bahwa dalam konteks hukum positif di Indonesia, izin istri pertama menjadi persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen resmi. “Dalam fiqih Islam persetujuan istri pertama itu tidak menjadi syarat untuk pernikahan. Nah kalau ada yang kedua hukum Indonesia, hukum Indonesia ini menurut kesepakatan di Indonesia izin istri pertama itu diwajibkan untuk pengurusan dokumen,” jelasnya.
Pernyataan Pesulap Merah ini sontak memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian menyoroti aspek etika dan transparansi dalam rumah tangga, sementara yang lain menilai persoalan tersebut sebagai ranah pribadi yang telah dipertimbangkan secara matang oleh pihak terkait. Dengan klarifikasi ini, Marcel berharap spekulasi yang berkembang dapat diluruskan, meskipun isu tersebut tetap menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
