Mahkamah Agung (MA) secara resmi menguatkan vonis 10 tahun penjara terhadap M. Kholil, pelaku utama dalam kasus video asusila yang dikenal publik dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit‘. Putusan ini sekaligus menegaskan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang telah dijatuhkan pada tingkat pengadilan sebelumnya. Keputusan final dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini menjadi penutup rangkaian panjang proses hukum yang menyita perhatian masyarakat.
Kronologi Kasus dan Perjalanan Hukum
Kasus yang melibatkan M. Kholil ini mencuat ke publik setelah video asusila yang direkamnya terhadap anak tirinya sendiri beredar luas di media sosial. Video tersebut, yang diduga diambil di area perkebunan kelapa sawit, memicu kemarahan dan keprihatinan publik atas kejahatan seksual terhadap anak. Motif pelaku diketahui karena sakit hati terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung korban.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sampang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada M. Kholil. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tingkat banding. Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara ini diketuai oleh Suhadi, dengan anggota H. Dwiarso Budi Santiarto dan H. Jupriyadi. Dalam putusannya, MA menguatkan penerapan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini secara tegas mengatur tentang larangan melakukan persetubuhan dengan anak dan perbuatan berlanjut.
Keputusan MA ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Kasus ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta bahaya penyebaran konten asusila yang dapat merusak masa depan korban.
