Pemerintah Kabupaten Indramayu menyiapkan dua skema penanganan bagi 84 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan secara mendadak. Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan jumlah penonaktifan yang signifikan pada Februari 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, mengungkapkan bahwa jumlah penonaktifan kali ini jauh melampaui angka normal bulanan. “Kalau biasanya penonaktifan hanya di kisaran 2 ribu hingga 3 ribu peserta perbulan, tapi di Februari ini sudah ada 84 ribu yang dinonaktifkan,” ujar Wawan pada Kamis (12/2/2026).

Wawan menjelaskan, penonaktifan PBI BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi sasaran penerima bantuan, yang seharusnya diperuntukkan bagi warga desil satu hingga desil lima. Namun, proses seleksi ini menimbulkan masalah baru.

“Pemerintah sedang menyeleksi karena penerima PBI JKN disinyalir ada yang desil enam keatas juga masih masuk sebagai peserta PBI JKN. Nah itu yang dinonaktifkan. Tapi ternyata ada yang desil lima ke bawah, juga ikut dinonaktifkan,” kata Wawan.

Dari puluhan ribu peserta yang dinonaktifkan, Wawan mengakui banyak di antaranya adalah pasien yang memerlukan pengobatan rutin untuk penyakit kronis, seperti cuci darah, HIV, dan jantung.

Dua Skema Penanganan Peserta Dinonaktifkan

  • Pemindahan Kepesertaan untuk Kasus Darurat: Bagi pasien dalam kondisi darurat, Pemkab Indramayu akan memindahkan kepesertaan dari PBI JKN ke PBPU BP Pemerintah Daerah. Dengan skema ini, iuran yang semula dibayar oleh APBN akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah.
  • Reaktivasi untuk Pengobatan Rutin: Untuk pasien yang tidak dalam kondisi darurat namun memerlukan pengobatan atau perawatan rutin, Pemkab Indramayu mengusulkan reaktivasi agar mereka dapat kembali menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Proses pengaktifan kembali ini memerlukan waktu 3×24 jam.

Namun, Wawan menegaskan bahwa usulan reaktivasi maupun pengalihan kepesertaan ke PBPU BP Pemerintah Daerah tetap akan melalui verifikasi desil. “Tapi yang kita usulkan reaktivasi PBI JKN juga tetap akan diverifikasi desilnya. Kalau desil satu sampai desil lima, bisa langsung reaktivasi. Tapi kalau desil enam keatas tidak bisa. Nah ini masalahnya,” jelas Wawan.

Hal serupa berlaku untuk PBPU BP Pemerintah Daerah, yang juga mengacu pada kriteria desil satu hingga desil lima bagi masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, Pemkab Indramayu juga mengedukasi warga dengan desil enam ke atas atau yang dianggap mampu untuk mendaftar BPJS mandiri atau menggunakan asuransi pembiayaan lainnya.

“Secara umum, kami melihat niatan pemerintah bagus, di tengah efisiensi anggaran, iuran ini harus tepat sasaran. (Negara) tidak membayar iuran masyarakat yang mampu. Tapi yang kita semua jadi kaget, ini terjadi secara mendadak,’ tutur Wawan.

Meskipun demikian, Wawan memastikan bahwa layanan untuk kondisi darurat tetap menjadi prioritas utama. “Desil enam keatas, untuk keadaan darurat tetap kita bisa layani. Kalau bisa reaktivasi ke PBI JKN, ya reaktivasi. Kalau tidak bisa, ke PBPU BP tapi sambil kita edukasi. Jadi intinya kita acuannya desil, tapi kita tetap memprioritaskan layanan. Apalagi layanan yang kalau tidak dilayani, bisa mengancam nyawa, seperti kanker, jantung, stroke dan urologi,” pungkas Wawan.