Pengadilan Negeri Surabaya kembali menunda sidang lanjutan gugatan wanprestasi terkait aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat pada Senin (2/3/2026). Penundaan ini memicu sorotan tajam dari Anggota DPD RI Lia Istifhama, yang mempertanyakan logika gugatan terhadap pemilik aset.

Sidang yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti tersebut ditunda meski para pihak utama hadir. Kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul Dayat, menjelaskan bahwa majelis hakim belum dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sidang Ditunda, Pihak Pertanahan dan Intervensi Jadi Kendala

Menurut Dayat, penundaan disebabkan ketidakhadiran pihak pertanahan yang dinilai berkaitan langsung dengan sengketa. “Penggugat dan tergugat hadir dan sempat menyampaikan tanggapan. Namun majelis belum masuk ke substansi karena pihak pertanahan tidak hadir,” ujar Dayat kepada wartawan usai sidang, Senin (2/3/2026).

Majelis hakim juga menilai perlu memastikan aspek legal standing para pihak, terutama terkait permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak Hj Aisyah. Permohonan ini diajukan mengingat perkara berpotensi menimbulkan tanggung jawab kerugian secara tanggung renteng.

“Kalau ada kerugian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa kaitannya dengan perkara ini. Karena itu, intervensi harus dituntaskan lebih dulu,” kata Dayat. Selain itu, penundaan juga disebabkan ketidakhadiran sejumlah pihak lain yang telah dipanggil, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.

Dayat mengungkapkan, pihak-pihak yang diajukan dalam permohonan intervensi antara lain Prayogi, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur, serta Subhan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani wajib lapor. Seorang notaris yang membuat akta perjanjian yang kini disengketakan juga turut disebut.

“Intervensinya mencakup Prayogi yang DPO, Subhan sebagai tersangka, serta notaris yang membuat akta yang didalilkan berubah dari perjanjian pinjam-meminjam menjadi jual beli,” jelas Dayat. Ia menambahkan, peran pihak-pihak tersebut baru mencuat secara terbuka setelah permohonan intervensi diterima pengadilan.

Lia Istifhama Pertanyakan Logika Gugatan

Menanggapi jalannya persidangan, Senator Lia Istifhama, yang juga merupakan anak dari tergugat Hj Aisyah, mempertanyakan kejanggalan gugatan tersebut. “Yang saya pertanyakan, mengapa pemilik aset justru digugat, sementara pihak-pihak yang sudah berstatus pelanggar hukum tidak disentuh sama sekali,” kata Lia.

Menurut Lia, arah gugatan tersebut janggal baik secara hukum maupun moral. “Secara logika hukum, yang seharusnya dilawan adalah pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Senator asal Surabaya, Jawa Timur, itu juga mempertanyakan kemungkinan adanya relasi antara penggugat dengan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perkara ini. “Apakah ada hubungan pertemanan, satu kongsi, atau bahkan kejahatan yang terorganisir?” kata Lia.

Lia menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh, di antaranya Andreas, notaris Ariana, Prayogi, Subhan, serta Samuel. Ia menambahkan, Samuel pernah menjadi saksi dalam gugatan sebelumnya pada 2023 dan kini menjalani pidana dalam perkara lain.

Dugaan Perubahan Akta dan Kasus Pidana

Perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Dalam gugatan sebelumnya, pengadilan telah menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli. Namun, Andreas kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi.

Selain perkara perdata, kasus ini juga tengah ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, yakni Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aliran dana yang disebut tidak pernah diterima oleh pihak tergugat. Subhan berstatus wajib lapor, sedangkan Prayogi masuk dalam daftar pencarian orang.

sumber gambar: jatimnow.com