Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengembangan ekosistem halal nasional, khususnya di wilayah perbatasan. Langkah ini dinilai strategis mengingat potensi ekonomi besar yang dimiliki daerah-daerah tersebut.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta pada Senin (9/3/2026), menjelaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki peran ganda sebagai etalase produk Indonesia di mata negara tetangga. “Wilayah perbatasan merupakan beranda depan Indonesia. Produk-produk yang beredar di sana tidak hanya dikonsumsi masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi menjangkau pasar lintas negara,” kata Aqil Irham.
Oleh karena itu, penguatan infrastruktur layanan halal di kawasan tersebut menjadi bagian integral dari strategi nasional untuk mengembangkan industri halal. Aqil Irham menambahkan, “Penguatan ekosistem halal di wilayah perbatasan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk nasional.”
Salah satu inisiatif konkret yang sedang disiapkan adalah rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di Kalimantan Barat. Pembentukan UPT ini bertujuan untuk mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
“Dengan keberadaan UPT di daerah, proses fasilitasi, pembinaan, serta pendampingan bagi pelaku usaha dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” ujar Aqil Irham. Ia juga berharap kehadiran UPT dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi fokus utama dalam upaya penguatan ini. “Berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga penguatan ekosistem halal di wilayah ini menjadi penting dalam mendukung daya saing produk halal Indonesia di kawasan regional,” tegas Aqil Irham.
Melalui langkah-langkah ini, BPJPH menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha di wilayah perbatasan yang memperoleh sertifikat halal. Harapannya, produk-produk lokal dapat berkembang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang ekspansi ke pasar yang lebih besar.
Aqil Irham menutup dengan menyatakan, “Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis halal, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri halal global.”
