SIGI, KILATNEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat pada Kamis (2/4/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada dinas tersebut untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah rangkaian proses penyidikan. “Penggeledahan utamanya di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sigi dan beberapa titik lainnya untuk mengumpulkan barang bukti,” ujar Resky saat dihubungi awak media di Sigi, Kamis.

Resky menambahkan, kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi nomor PRINT-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Donggala.

“Tentunya tujuan penggeledahan ini dalam rangka mencari barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara tersebut,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan erat dengan kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi selama dua tahun anggaran tersebut.

“Memang ini tahap pengumpulan bukti-bukti, hari ini kami melakukan langkah-langkah upaya paksa sebab penggeledahan itu kan upaya paksa yang tidak bisa dihalangi,” tegas Resky.

Ke depan, Kejari Sigi akan melanjutkan proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif. Pemeriksaan tersebut akan dihadapkan pada bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik sebelumnya.