Kasus dugaan akses ilegal terkait rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli terhadap mantan suaminya, Virgoun, kembali memanas. Virgoun diketahui mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri tanpa alasan jelas, memicu desakan dari kuasa hukum Inara agar polisi melakukan penjemputan paksa.

Leo Situmorang, kuasa hukum Inara Rusli, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (10/3/2026) untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan berbulan-bulan. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap sikap tidak kooperatif Virgoun yang dianggap menghambat proses hukum.

Leo Situmorang menegaskan, “Benar sekali dia dipanggil tetapi dia tidak mau datang. Nah ini jelas merupakan suatu tindakan yang melecehkan hukum, khususnya panggilan terhadap Saudara P.” Ia menambahkan bahwa panggilan polisi adalah kewajiban hukum yang harus diindahkan oleh setiap warga negara.

Pihak Inara mendesak penyidik untuk segera melayangkan panggilan kedua. Jika Virgoun kembali absen, Leo Situmorang menyarankan agar polisi bersikap lebih tegas dengan melakukan upaya penjemputan paksa demi menjaga wibawa institusi kepolisian.

Polemik Hubungan Inara, Insanul, dan Mawa

Selain kasus ilegal akses, polemik rumah tangga Inara Rusli juga merembet pada dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh pihak Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Konflik ini semakin memperkeruh suasana di tengah proses hukum yang berjalan.

Leo Situmorang juga memberikan ultimatum kepada Insanul Fahmi agar segera menentukan sikap terkait hubungannya dengan Inara Rusli dan Mawa. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengakhiri polemik panjang yang menyita perhatian publik dan membuat situasi keluarga menjadi tidak menentu.

Inara sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan jika harus terus berada dalam situasi yang ambigu terkait status hubungan mereka di tengah proses hukum yang berjalan. “Saya minta Saudara Insan, tentukan pilihanmu. Apakah kamu memilih yang baru atau kamu memilih yang lama, yang baru dikenal atau yang lama dikenal,” tegas Leo Situmorang.

Inara mengaku telah ikhlas menghadapi kenyataan pahit yang menimpa kehidupan rumah tangganya selama beberapa waktu belakangan ini. Ia menegaskan tidak ingin mempertahankan hubungan yang melibatkan pihak ketiga dan lebih memilih untuk fokus pada penyelesaian laporan hukum yang telah diajukan.

Merespons tekanan tersebut, Insanul Fahmi melalui kuasa hukumnya justru melayangkan somasi terbuka, menganggap pihak Inara terlalu mencampuri urusan pribadinya. Somasi ini menambah daftar panjang perseteruan hukum antar pihak yang terlibat dalam lingkaran konflik rumah tangga yang semakin rumit tersebut.

Gugatan Cerai Mawa dan Pandangan Hukum

Di sisi lain, Wardatina Mawa dikabarkan telah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan sebagai buntut dari prahara ini. Gugatan tersebut menjadi bukti bahwa keretakan rumah tangga mereka sudah tidak dapat diperbaiki lagi, meskipun proses hukum pidana tetap berjalan beriringan.

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangan hukumnya terkait status laporan pidana di tengah adanya proses perceraian. Menurutnya, sebuah laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinaan tidak akan gugur secara otomatis hanya karena adanya gugatan cerai.

“Laporan itu ketika masih dalam rentang pernikahan yang sah, itu sah laporannya. Apakah gugur? Jawabannya tidak, karena peristiwa hukumnya sudah terjadi terdahulu,” jelas Deolipa Yumara.

Hingga saat ini, laporan yang ada di Polda Metro Jaya tersebut diprediksi akan terus berproses hingga ke meja hijau, kecuali ada kesepakatan damai di antara mereka. Deolipa menekankan bahwa pencabutan laporan adalah satu-satunya jalan hukum jika para pihak ingin menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan polisi.