Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan siber. Kali ini, penipu memanfaatkan popularitas video viral “ibu tiri di ladang sawit” untuk menyebarkan tautan palsu yang berpotensi mencuri data pribadi korban. Modus ini menjadi perhatian serius mengingat peningkatan kasus kejahatan siber yang signifikan.
Modus Operandi dan Ancaman Pencurian Data
Para pelaku kejahatan siber menyebarkan tautan palsu ini melalui berbagai platform komunikasi, utamanya aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan SMS. Tautan tersebut seringkali dikemas dengan narasi yang memancing rasa penasaran, mendorong penerima untuk segera mengklik dan melihat isi video yang diklaim viral. Namun, alih-alih menampilkan video, tautan tersebut akan mengarahkan korban untuk mengunduh atau menginstal file berbahaya.
File yang diunduh biasanya berformat APK (Android Package Kit) atau dokumen palsu lainnya yang sebenarnya adalah malware. Setelah terinstal, malware ini akan bekerja di latar belakang untuk mencuri informasi sensitif dari perangkat korban. Data yang menjadi incaran meliputi kredensial perbankan, One-Time Password (OTP), PIN, hingga informasi pribadi lainnya yang tersimpan di ponsel.
Peningkatan Kasus dan Imbauan Polri
Data dari Pusat Pelaporan Kejahatan Siber Nasional menunjukkan adanya peningkatan kasus phishing sebesar 25% dalam setahun terakhir, terhitung dari Maret 2025 hingga Maret 2026. Angka ini menggarisbawahi urgensi bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan digital.
Kombes Pol. Adi Nugroho, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menegaskan pentingnya kehati-hatian.
