Polisi berhasil menangkap Siti Aminah (35), pelaku kekerasan terhadap anak yang videonya viral dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada pertengahan Maret 2026, setelah video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut menyebar luas di media sosial sejak awal bulan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Budi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengungkapkan motif di balik perbuatan Siti Aminah. Menurutnya, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan tindakan tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi serta masalah rumah tangga yang kerap terjadi.
Motif Ekonomi dan Masalah Rumah Tangga Jadi Pemicu
AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk mengungkap latar belakang kasus ini. “Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Motifnya karena tekanan ekonomi dan sering cekcok dengan suami,” ujar AKP Budi Santoso dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (18/3/2026).
Korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga, kini berada dalam perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Bunga sedang menjalani proses trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologisnya pasca-kejadian.
KPAI Desak Hukuman Maksimal, Pelaku Terancam UU Perlindungan Anak dan UU ITE
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI, Dr. Retno Listyarti, mendesak agar pelaku diberikan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kasus ini harus menjadi pelajaran. Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai UU Perlindungan Anak,” tegas Dr. Retno Listyarti, Kamis (20/3/2026).
Siti Aminah kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan anak tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Penyebaran konten kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE.
