Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membangun Museum Perjalanan Pemilu. Rencana ini muncul setelah KPU menerima aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, menjelaskan bahwa museum tersebut akan berfungsi sebagai ruang edukasi publik mengenai sejarah demokrasi di Indonesia.
“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia. Mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang sudah berlangsung 13 kali,” ujar Nur Wakit dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/7/2026), seperti dikutip Antara.
KPU berharap keberadaan museum ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan partisipasi aktif dalam proses berdemokrasi. Selain itu, KPU juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap upaya KPK dalam pemulihan aset hasil rampasan negara.
Aset-aset tersebut, menurut KPU, akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan museum ini, sebagai wujud nyata dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
