Pengadilan Agama Kabupaten Sleman mengabulkan 112 permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025. Mayoritas kasus ini disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, menyoroti tantangan sosial yang mendesak di wilayah tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman, melalui dr. Novita Krisnaeni, M.P.H., mengungkapkan bahwa 89% pengajuan dispensasi nikah dipicu oleh kehamilan yang tidak diinginkan. Faktor lain meliputi upaya menghindari zina sebesar 9% dan pergaulan bebas 2%.
Kasus tertinggi tercatat di Kapanewon Gamping dengan 13 kasus, diikuti Kapanewon Prambanan dan Kapanewon Ngaglik, masing-masing dengan 12 kasus.
Dampak Negatif dan Angka Perceraian
Novita menekankan dampak negatif dari kondisi ini. “Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi berkelanjutan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif, termasuk putus sekolah, risiko kesehatan organ reproduksi, dan meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga yang dapat memicu perceraian,” kata Novita pada Kamis (9/4/2026) di Pemkab Sleman.
Fenomena ini juga berkorelasi dengan tingginya angka perceraian di Sleman. Data dari Pengadilan Agama Sleman menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 1.489 kasus perceraian.
Kapanewon Depok mencatat angka perceraian terbanyak dengan 165 kasus, disusul Kapanewon Gamping (125 kasus), Kapanewon Mlati (109 kasus), dan Kapanewon Ngaglik (108 kasus).
Novita menjelaskan, penyebab utama perceraian adalah komunikasi yang buruk berupa perselisihan dan pertengkaran, mencapai 84%. Faktor lain adalah meninggalkan salah satu pihak (8,42%) dan masalah ekonomi (5,29%).
Upaya Pencegahan dan Kolaborasi
P3AP2KB Sleman terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini melalui berbagai program. Ini termasuk Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Program Pemberdayaan Perempuan, serta Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
“Upaya pencegahan pernikahan di usia dini harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak. Kami mendorong masyarakat memberi ruang bagi anak untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” tambah Novita.
Pemerintah Kabupaten Sleman mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama mencegah praktik pernikahan usia dini agar tercipta generasi sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas.
