Sidoarjo, Jawa Timur – Tepat dua dekade sejak semburan lumpur panas Lapindo pertama kali terjadi pada 29 Mei 2006, persoalan ganti rugi bagi warga terdampak di Sidoarjo, Jawa Timur, masih menyisakan luka mendalam. Hingga 29 Mei 2026, tercatat ratusan berkas warga dan pengusaha belum mendapatkan pelunasan pembayaran.
Ketua Forum Korban Lumpur Sidoarjo (FKKLS), Akhmad Basuni, mengungkapkan bahwa sekitar 200 berkas masih belum dibayar lunas. Total nilai ganti rugi dari ratusan berkas tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp1,5 triliun.
Rincian Tunggakan Ganti Rugi Korban Lapindo
- Total Berkas: 200 berkas (32 milik pengusaha, sisanya milik warga).
- Total Nilai: Rp1,5 Triliun.
- Alokasi Pengusaha: Sekitar Rp800 Miliar.
- Alokasi Warga: Sekitar Rp700 Miliar.
Basuni menjelaskan, nilai tersebut merujuk pada usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada tahun 2020 untuk menuntaskan masalah sosial di dalam peta area terdampak. Namun, kenyataannya pembayaran baru menyentuh angka 20 persen untuk berkas bernilai besar.
FKKLS Surati Presiden Prabowo Subianto
Melihat proses penyelesaian yang berlarut-larut selama tiga periode kepemimpinan presiden, warga akhirnya mengambil langkah tegas. Pada 20 Mei 2026, FKKLS telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Intinya kami meminta tolong kepada pemerintah pusat agar dibuat Keppres Khusus yaitu agar pembayaran ganti rugi korban lumpur dilakukan pemerintah. Kalau menunggu dari PT Minarak Lapindo Jaya, kenyataannya hingga saat ini sudah tiga kali ganti presiden tidak dibayar juga,” tegas Basuni kepada awak media pada Jumat (29/5).
Selain masalah nilai uang, Basuni juga menyoroti pelanggaran perjanjian jual beli. Berdasarkan kesepakatan, pelunasan seharusnya dilakukan dua tahun setelah pembayaran uang muka 20 persen. Jika tidak lunas, sertifikat harus dikembalikan kepada warga. Namun, hingga kini sertifikat masih ditahan meski pelunasan belum dilakukan.
Harapan Korban di Tengah Ketidakpastian
Salah satu korban yang merasakan dampak langsung adalah Ana Maria. Dari total ganti rugi Rp1,6 miliar yang menjadi haknya, ia baru menerima Rp400 juta.
“Hingga saat ini belum ada perkembangan, kita sering nanya sana sini tapi hasilnya ya begitu,” ujar Heri Susanto, kakak dari Ana Maria, menggambarkan keputusasaan warga yang telah menunggu selama 20 tahun.
Warga berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil alih sisa pembayaran ganti rugi tersebut, sementara urusan piutang dengan PT Minarak Lapindo Jaya dapat diselesaikan secara internal oleh negara di kemudian hari.
