Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pendalaman ini terkait dengan proses pemeriksaan pajak dalam pengajuan restitusi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga antirasuah telah memeriksa empat orang saksi pada Senin, 13 April 2026. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Empat saksi yang diperiksa meliputi Mochib Bullah dan Eko Riswanton, keduanya merupakan bagian dari Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin. Selain itu, ada aparatur sipil negara KPP Madya Banjarmasin bernama Zakiyah, serta pihak swasta bernama Rosalinda.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada hari yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Dalam prosesnya, KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Sebelumnya, tersangka Mulyono Purwo Wijoyo juga terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026). Saat itu, KPK memeriksa mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut sebagai tersangka, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan sejumlah bukti transaksi yang diamankan dalam OTT.