Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima secara positif spanduk dan karangan bunga yang dikirimkan oleh organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Aksi MAKI ini merupakan respons terhadap pengalihan jenis penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ke rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut senantiasa terbuka terhadap masukan dari publik. “KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurut Budi, tindakan MAKI tersebut juga dipandang sebagai bentuk perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, segala bentuk partisipasi publik dianggap sebagai elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.

“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

KPK berkomitmen untuk terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangannya, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex diperpanjang pada 19 Februari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara pada 27 Februari 2026, yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 mencapai Rp622 miliar.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini dikabulkan KPK, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan KPK.