PT PLN (Persero) dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Surabaya pada Rabu, 4 Maret 2026. Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data statistik di sektor kelistrikan nasional, khususnya melalui pelaksanaan verifikasi lapangan data pelanggan.
Kerja sama tersebut akan mencakup pelaksanaan verifikasi lapangan atas data pelanggan dan informasi kelistrikan. Langkah ini krusial guna memastikan validitas, keterpaduan, serta keandalan data kelistrikan di tingkat nasional.
Kesiapan Teknis dan Validitas Data
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Havidh Nazif, menekankan pentingnya persiapan matang. “Kesiapan teknis penting termasuk SOP yang jelas guna memitigasi risiko proses verifikasi lapangan serta pengumpulan data bisa berjalan optimal dan tidak disalahgunakan,” ujar Havidh di Surabaya, Rabu.
Menurut Havidh, sinergi antara PLN dan BPS ini diharapkan mampu menghasilkan data pelanggan rumah tangga yang lebih detail dan akurat, mencakup lebih dari 87 juta pelanggan. Data ini akan menjadi parameter penting dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia juga menambahkan, kesamaan perspektif seluruh pihak merupakan aspek krusial agar proses verifikasi berlangsung kondusif dan efektif.
Komitmen PLN dan Peran DTSEN
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, menegaskan komitmen PLN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, terutama dalam penyaluran subsidi listrik agar tepat sasaran. Adi menjelaskan, PLN telah menyerahkan data 37 juta pelanggan hasil survei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada BPS. Data ini diharapkan dapat semakin disempurnakan melalui pembaruan DTSEN.
Program verifikasi lapangan ini dijadwalkan berlangsung selama Maret hingga Agustus 2026. Pelaksanaannya akan melibatkan pihak PLN, khususnya petugas baca meter atau billman, yang akan mendapatkan pelatihan langsung dari BPS.
Dalam prosesnya, petugas akan melakukan pemutakhiran informasi pelanggan dengan mengumpulkan beberapa elemen data penting. Data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, geotag lokasi rumah, foto depan rumah, status kepemilikan bangunan, serta jumlah anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut.
General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan sebagai bagian dari pemutakhiran data pelanggan yang terintegrasi dengan DTSEN.
DTSEN sebagai Basis Data Nasional
Sekretaris Utama BPS, Zulkipli, menambahkan bahwa DTSEN kini mulai digunakan sebagai basis pemadatan data kementerian dan lembaga berbasis NIK. Pada versi terbarunya, DTSEN akan memasukkan indikator konsumsi listrik rumah tangga per bulan sebagai variabel baru, melengkapi 39 variabel yang telah ada sebelumnya.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS ini, PLN dan BPS optimistis dapat menghadirkan data statistik kelistrikan yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan. Sinergi ini sekaligus memperkuat fondasi perumusan kebijakan pembangunan nasional yang berbasis data akurat dan terintegrasi.
sumber gambar: antaranews.com 