Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya regulasi yang membatasi penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum (pemilu). Aturan ini dianggap krusial untuk menekan praktik politik uang yang kerap mewarnai pesta demokrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dominannya penggunaan uang tunai dalam setiap tahapan pemilu selama ini memperbesar risiko terjadinya vote buying atau pembelian suara. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Pandangan tersebut, lanjut Budi, merupakan hasil dari kajian pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Kajian ini melibatkan empat kelompok narasumber, meliputi perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
Lima Rekomendasi KPK untuk Pemilu Bersih
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 juga telah melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. Dari kajian tersebut, KPK mengusulkan lima poin perbaikan guna meminimalkan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
- Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu: Mendorong perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
- Penataan Ulang Proses Kandidasi Partai Politik: Melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
- Reformasi Pembiayaan Kampanye: Termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai.
- Penerapan Pemungutan dan Rekapitulasi Suara Elektronik: Secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.
- Penguatan Penegakan Hukum Pemilu: Dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.
