Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah pondok pesantren memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.
Menurut Luthfi, diperlukan gerakan kolektif yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, hingga aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terus berulang. “Tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Kita harus saling asah dan asuh. Seluruh tokoh masyarakat perlu dikumpulkan untuk menyadarkan kembali agar kejadian kekerasan tidak terulang,” kata Luthfi seusai menghadiri peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat NU di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Sabtu (30/5).
Luthfi menjelaskan, proses hukum terhadap pelaku tetap menjadi ranah aparat kepolisian. Namun, pemulihan korban serta perbaikan sistem perlindungan di lingkungan pesantren membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara menyeluruh.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, untuk membahas langkah-langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ke depan, pemerintah akan melibatkan kementerian terkait, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna memperkuat pengawasan sekaligus membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi para santri.
“Kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren harus menjadi evaluasi bersama. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus berulang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyatul Mutmainah, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berada di garis depan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Wakil Wali Kota Tegal tersebut menyatakan bahwa keberanian korban maupun masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar berani bersuara ketika melihat, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan. Terutama kekerasan seksual, karena ini adalah tugas kita bersama,” ujar Tazkiyatul.
Fatayat NU Jawa Tengah juga menyatakan kesiapan untuk mengawal berbagai program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak.
