Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa total 82 saksi terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono termasuk di antara saksi yang dimintai keterangan pada Kamis, 2 April 2026.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus yang ditaksir merugikan hingga Rp2,4 triliun tersebut.

Pemeriksaan Pertama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono merupakan yang pertama kali. Keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai brand ambassador PT DSI, berdasarkan fakta dan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Total 82 saksi sudah diperiksa,” kata Brigjen Pol Ade, dilansir Antara, Kamis (2/4). Ia menambahkan, “Ya ini pemeriksaan pertama mereka.”

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono membenarkan bahwa pemanggilan ini adalah yang pertama bagi mereka. Keduanya menyatakan kesediaan untuk mendukung upaya penyidikan dalam perkara tersebut.

“Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” ujar Dude Harlino.

Kasus dugaan penipuan dan TPPU PT Dana Syariah Indonesia ini terus bergulir, dengan penyidik Bareskrim Polri berupaya mengumpulkan informasi dan bukti dari berbagai pihak terkait untuk menuntaskan perkara yang merugikan banyak investor tersebut.