Fenomena video viral yang menampilkan konflik personal, seperti kasus “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang baru-baru ini menyebar luas di berbagai platform media sosial, kembali memicu kekhawatiran serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mengingatkan masyarakat akan potensi pelanggaran hak anak serta ancaman jerat hukum bagi pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten semacam itu.
Ancaman Hukum bagi Penyebar Konten
Penyebaran video yang mengekspos konflik keluarga, apalagi melibatkan anak di bawah umur, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal terkait penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan atau mengandung unsur kekerasan terhadap anak dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana berat.
Pakar hukum siber, Dr. Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, apalagi jika melibatkan anak, dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Lebih lanjut, jika konten tersebut mengandung unsur eksploitasi atau kekerasan terhadap anak, Undang-Undang Perlindungan Anak juga dapat diterapkan, memperberat hukuman bagi para pelaku.
Dampak Psikologis Jangka Panjang pada Anak
Selain jerat hukum, dampak psikologis terhadap anak yang terekspos dalam video viral semacam ini sangatlah besar dan berpotensi jangka panjang. Psikolog anak dan keluarga, Dra. Kartika Sari, M.Psi., mengungkapkan, “Anak-anak yang menjadi objek tontonan publik akibat konflik keluarga yang diviralkan akan mengalami trauma mendalam. Mereka bisa merasa malu, tertekan, bahkan mengalami gangguan kecemasan atau depresi. Lingkungan sosial mereka, baik di sekolah maupun pergaulan, juga bisa menjadi tidak nyaman akibat stigma yang melekat.”
KPAI mendesak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Alih-alih ikut menyebarkan, masyarakat diimbau untuk melaporkan konten-konten yang melanggar hukum atau etika kepada pihak berwenang atau platform terkait. Edukasi literasi digital menjadi kunci untuk mencegah penyebaran konten negatif dan melindungi privasi individu, terutama anak-anak.
Peran Kominfo dan Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memerangi penyebaran konten ilegal dan berbahaya di ranah digital. Melalui patroli siber dan kerja sama dengan platform media sosial, Kominfo secara aktif melakukan pemblokiran terhadap konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan konten negatif sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.
Kasus video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan tanggung jawab moral dan hukum dalam berinteraksi di dunia maya. Keamanan digital bukan hanya tentang melindungi data pribadi, tetapi juga tentang menjaga martabat dan privasi orang lain, terutama mereka yang rentan seperti anak-anak.
