YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) memperketat pemantauan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikurbankan.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, mengungkapkan bahwa hingga Minggu (24/5), pihaknya telah melakukan sekitar 50 kali pemantauan. Sebanyak 29 di antaranya menyasar pasar tiban atau lapak penjualan hewan kurban musiman.

Dari seluruh pemantauan tersebut, tim DPP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 1.718 ekor hewan telah diperiksa. Rinciannya meliputi 127 sapi, 1.432 domba, dan 159 kambing. “Kita bersama tim melaksanakan pemantauan di pasar tiban untuk hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk persiapan Hari Raya Idul Adha. Alhamdulillah sekarang semua semakin sadar, memasukkan hewan pasti dipilih yang sehat,” papar Sri Panggarti dalam siaran pers, Minggu (24/5).

Menurut Sri Panggarti, kesadaran baik dari pedagang maupun pembeli mengenai ciri-ciri hewan sehat serta persyaratan hewan kurban yang layak semakin meningkat. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan hewan yang sakit, tim dari DPP Kota Yogyakarta juga membawa persediaan obat untuk penanganan awal.

Pemantauan kesehatan hewan kurban ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk PPHQ Siliran Lor dan PPHQ Siliran Kidul. “Kalau ada keluhan atau ditemukan sakit ringan, pihaknya akan membantu pengobatan. Kalau penyakitnya harus ditangani lebih serius, pihaknya akan mengarahkan ke poliklinik,” jelasnya.

Hingga saat ini, Sri Panggarti memastikan bahwa seluruh hewan yang telah diperiksa dalam kondisi baik. “Alhamdulillah sampai saat ini semuanya sehat,” ungkap dia.

Ia juga menjelaskan ciri-ciri kambing sehat yang perlu diperhatikan, di antaranya memiliki mata jernih, gerakan lincah, nafsu makan baik, kotoran normal, serta area mulut dan hidung bersih tanpa leleran. Selain itu, cermin hidung hewan juga harus dalam kondisi lembab atau basah.

Pihak DPP Kota Yogyakarta turut mengimbau para pedagang pasar tiban untuk mengurus izin berjualan. Pedagang juga wajib memastikan hewan yang dijual memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. “Yang paling sederhana untuk mengetahui hewan sehat atau tidak adalah meminta SKKHH dari daerah asal,” pungkas Sri Panggarti.