Kopi Robusta Kurrak dari Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini resmi dilindungi negara setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG). Penyerahan sertifikat ini menjadi pengakuan atas kekayaan intelektual produk lokal tersebut, yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing di pasar.

Sertifikat Indikasi Geografis diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Saefur Rochim, kepada Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, pada Kamis, 5 Februari 2026. Acara serah terima berlangsung di Ruang Bupati, Polewali Mandar, dan turut dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Kurrak, Aris, serta sejumlah pejabat Kemenkumham lainnya seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin dan Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo.

Pengakuan Negara Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Saefur Rochim dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat IG ini merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap kekayaan intelektual produk daerah. Ia berharap pengakuan ini dapat meningkatkan daya saing, reputasi, dan nilai jual Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar. Selain itu, sertifikasi ini juga memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Indikasi Geografis bukan hanya simbol identitas daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal. Kopi Kurrak memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki daerah lain dan patut dilindungi,” ujar Saefur Rochim.

Senada dengan Saefur Rochim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis memberikan manfaat jangka panjang. Manfaat tersebut mencakup perlindungan hukum dan penguatan kepercayaan konsumen. Menurutnya, sertifikasi IG juga membuka peluang akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Proses Panjang Menuju Pengakuan

Proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Kurrak telah melalui tahapan yang panjang dan memerlukan sejumlah perbaikan dokumen sebelum akhirnya memperoleh pengakuan resmi. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulawesi Barat, Juani, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang tidak singkat dan beberapa kali penyempurnaan dokumen, hari ini Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Kurrak Polewali Mandar akhirnya dapat diserahkan,” ungkap Juani.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat berharap Pemerintah Daerah Polewali Mandar dapat berperan aktif dalam mengawal rantai distribusi, melakukan promosi berkelanjutan, serta membina masyarakat pengelola Indikasi Geografis. Hal ini penting agar manfaat sertifikasi ini dapat dirasakan secara optimal oleh petani dan pelaku usaha lokal. Dengan demikian, Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar diharapkan semakin dikenal luas sebagai produk unggulan daerah yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik khas yang dilindungi oleh negara.