Aktor Ammar Zoni dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni di dalam rumah tahanan, yang putusannya dibacakan pada Kamis (23/4).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya memilih untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) daripada banding. “Hasil diskusi kami dengan Ammar Zoni, kami telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kami akan melakukan upaya peninjauan kembali,” ujar Krisna Murti di kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.

Alasan Ammar Zoni Ajukan Peninjauan Kembali

Krisna Murti menjelaskan, keputusan Ammar Zoni untuk menempuh jalur PK didasari oleh adanya sejumlah kejanggalan dalam putusan kasus yang diterimanya. Pihaknya berencana mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk meninjau kembali putusan tersebut di Mahkamah Agung (MA).

“Dari kejanggalan-kejanggalan ini, kami akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini. Kalau bukti ini kami temukan, kami bisa apa tuh namanya, berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang didakwakan, yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar daripada pengedar daripada narkoba itu sendiri,” terang Krisna Murti.

Pihak Ammar Zoni bertekad membuktikan bahwa kliennya bukanlah seorang pengedar narkoba, seperti yang dituduhkan dalam vonis. Krisna Murti menambahkan, waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan banding dirasa terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Makanya kita butuh waktu. Nah sementara, waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan kita harus naik banding, ini terlalu mepet. Nah kami lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar,” beber Krisna Murti.