MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar dugaan praktik peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam terkemuka, Phantom KTV & Nightclub, yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (23/5) dini hari, polisi menyegel lokasi dan menangkap seorang karyawan.

Penangkapan Karyawan dan Barang Bukti

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Refli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (21). Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai petugas layanan pelanggan (customer service) di klub malam tersebut.

“IR ditangkap tangan karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam area tempat hiburan malam tersebut,” ujar Kompol Refli, Minggu (24/5).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi yang siap edar. Berdasarkan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari jaringan pemasok lain untuk kemudian diedarkan kepada para pengunjung Phantom KTV & Nightclub.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kompol Refli menjelaskan, pengungkapan bisnis gelap ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran narkoba di Phantom KTV & Nightclub. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes Medan segera menerjunkan tim intelijen untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ternyata informasi dari masyarakat tersebut akurat,” kata Kompol Refli.

Penyegelan Lokasi dan Pengembangan Kasus

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai pil ekstasi kepada tersangka IR. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan sterilisasi tempat kejadian perkara, petugas telah memasang garis polisi di seluruh akses masuk Phantom KTV & Nightclub.

Kompol Refli menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas hiburan apa pun di lokasi tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.