Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) amandemen konstitusi yang bertujuan membatasi masa jabatan Perdana Menteri Malaysia maksimal 10 tahun, hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari parlemen. Inisiatif pemerintah Malaysia tersebut belum berhasil mengumpulkan syarat minimum dukungan 2/3 suara atau 148 anggota parlemen, demikian dilaporkan oleh media-media Malaysia pada Selasa (3/3).
Menteri Komunikasi Malaysia yang juga menjabat sebagai juru bicara pemerintah Negeri Jiran, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa usulan RUU ini masih dapat diajukan kembali kapan saja selama parlemen masih bersidang. “Ada dia pertemuan lagi tahun ini, sekitar Juni dan Oktober dan kita bisa mengajukan kembali,” kata Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa RUU tersebut tidak memiliki implikasi apa pun bagi pemerintah atau Perdana Menteri saat ini secara pribadi. Ia menambahkan, amandemen konstitusi semestinya dilihat sebagai reformasi kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas, bukan sebagai isu partisan.
Meski demikian, belum disepakatinya usulan tersebut justru diinterpretasikan oleh beberapa anggota parlemen Malaysia sebagai sinyal dukungan agar Perdana Menteri saat ini, Anwar Ibrahim, dapat menjabat lebih dari 10 tahun.
sumber gambar: media sosial Kementerian Komunikasi Malaysia 