Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pentingnya azas proporsionalitas dalam penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Penekanan ini disampaikan Arief dalam pidato sambutannya saat seminar di Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.

Menurut Arief, azas proporsionalitas tersebut harus mampu menciptakan keseimbangan yang harmonis. Keseimbangan ini mencakup stabilitas politik di pemerintahan, upaya penyederhanaan partai politik, serta efektivitas dalam pengambilan keputusan di parlemen.

Pentingnya Azas Proporsionalitas

“Yang pertama, MK menekankan perlu adanya proporsionalitas. Keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan mengambil keputusan karena sederhananya di parlemen,” ujar Arief Hidayat.

Arief juga merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang secara tegas menyatakan bahwa perubahan formula ambang batas tidak boleh sampai menghilangkan suara pemilih sah yang terbuang percuma. Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat.

“Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Itu Putusan 116 Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Perumusan Formula Baru

Untuk mewujudkan mekanisme proporsionalitas dalam pemilihan umum di masa mendatang, Arief menekankan bahwa perumusan formula baru wajib memperhatikan sejumlah faktor krusial. Faktor-faktor tersebut meliputi stabilitas politik dan efektivitas pengambilan keputusan.

“Faktor-faktor stabilitas politik, efektivitas pengambilan keputusan, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan itu tetap perlu diperhatikan dan itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang dikehendaki semacam itu,” ucap Arief.

Ia menjelaskan bahwa kehendak MK dalam perubahan formula ambang batas ini sangatlah sederhana, yakni mencapai tujuan terhadap visi-misi yang sama antar lembaga negara. Hal ini memerlukan kesepakatan bersama dari berbagai pihak.

“Partai apapun, tujuan visi-misinya sama di situ (parlemen). Meskipun di-breakdown menurut visi-misi partai masing-masing, tapi arahnya, semuanya ke sana. Saya waktu rapat-rapat dengan ketua-ketua (partai), dengan Bapak Presiden waktu itu Pak Jokowi. Pak Jokowi masih lima tahun yang pertama ya. Kita sama-sama diikat oleh visi-misi yang sama,” tuturnya.

Arief Hidayat menambahkan, meski terfragmentasi dalam berbagai partai, para politisi harus tetap bertindak sebagai negarawan. “Boleh bersinergi, tetapi tidak boleh saling mengintervensi tugas dan kewenangannya. Boleh kita terfragmentasi dalam partai-partai, tetapi kita harus menjadi negarawan,” pungkasnya.

sumber gambar: ANTARA/Muhammad Rizki