Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memastikan akan mengawal tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir taksi daring berinisial WAH (39) terhadap penumpangnya, SKD (20), di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3). Lembaga ini juga mendesak adanya regulasi komprehensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan keadilan bagi korban. “Komnas Perempuan akan terus mengawal, baik proses hukumnya maupun monitor terhadap pemulihan daripada korban,” ujar Sundari saat ditemui dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Dorong Kebijakan dan Regulasi Nasional

Sundari juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan yang komprehensif, khususnya bagi sektor transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat. Ia menekankan perlunya penguatan kebijakan standar nasional untuk perlindungan pengguna perempuan dan kelompok rentan.

“Pertama adalah kebijakan, penguatan kebijakan bagaimana mendorong secara standar nasional untuk perlindungan terhadap pengguna perempuan baik itu untuk roda dua maupun roda empat, kemudian kelompok rentan pada platform transportasi yang ada,” jelasnya.

Selain itu, Komnas Perempuan juga akan mengadvokasi regulasi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bersifat mengikat bagi aplikator. Regulasi ini diharapkan mencakup kewajiban fitur keamanan, sistem pelaporan kasus khusus, serta integrasi kebijakan lintas sektor.

“Kami akan melaksanakan kajian untuk bagaimana pihak-pihak kementerian dan lembaga terkait seperti Kominfo, Kementerian Perhubungan dan Polri serta Kementerian PPA untuk membuat regulasi secara nasional terkait khusus transportasi daring ini,” kata Sundari.

Ia menambahkan, regulasi ini krusial mengingat proses rekrutmen sopir yang kerap hanya dilakukan secara daring, sehingga platform tidak memiliki informasi fisik yang memadai tentang pengemudi atau kendaraannya. Bahkan, ada potensi pergantian pengemudi yang tidak terdeteksi.

Pentingnya Pengawasan dan Data Kasus

Komnas Perempuan juga menekankan perlunya pengawasan dan pemantauan berkala terhadap kasus kekerasan seksual di transportasi daring yang telah dilaporkan. “Kemudian juga perlunya pengawasan dan pemantauan untuk monitoring secara berkala terhadap kasus kekerasan seksual di transportasi daring ini yang telah dilaporkan oleh korban,” tegas Sundari.

Data Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2025, terdapat 8 kasus kekerasan yang menimpa perempuan sebagai pengguna transportasi daring, dengan kekerasan seksual menjadi jenis kasus tertinggi. Angka ini menjadi perhatian serius bagi Komnas Perempuan.

“Ini yang perlu bersama-sama kita waspadai dan ke depan untuk melakukan pencegahan yang secara nasional untuk bagaimana kita menekan kejadian-kejadian yang seperti ini,” pungkas Sundari.