Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menekankan pentingnya akurasi data dalam penanganan sawit di kawasan hutan. Darto mendesak agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum, sekaligus menghentikan penyitaan sawit milik rakyat.

“Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum dan stop penyitaan sawit rakyat,” kata Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Pernyataan Darto merujuk pada hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut menunjukkan bahwa dari total 16,37 juta hektare luas sawit nasional, sebanyak 3,37 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi.

Sebagian besar kebun sawit yang masuk kawasan hutan ini terletak di hutan produksi. Rinciannya, 1,12 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), 1,49 juta hektare di hutan produksi tetap (HPT), dan 501 ribu hektare di hutan produksi (HP).

Sementara itu, kebun sawit di kawasan hutan lindung tercatat 155 ribu hektare, dan di kawasan hutan konservasi 91 ribu hektare. Total luas sawit di hutan lindung dan konservasi adalah 246 ribu hektare.

Dengan data tersebut, Darto menilai narasi yang menyebut adanya sekitar 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menekankan perlunya pencermatan yang proporsional agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan kebijakan.

“Jangan sampai, pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan serta ini menciptakan stigma negatif,” ujar Darto.

Darto menambahkan, penyampaian informasi yang tidak berbasis data berpotensi memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia. Hal ini pada akhirnya dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global.

Menurutnya, narasi yang tidak presisi juga berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran bagi langkah penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan tanpa dialog memadai. Ia juga menyoroti ketiadaan mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan tipologi kebun sawit di kawasan hutan.

Dalam praktiknya, negara kerap mengambil alih dan mengelola kebun sawit tersebut melalui berbagai skema kerja sama operasi (KSO). Oleh karena itu, Darto menekankan pentingnya transparansi kepada publik, termasuk terkait pihak-pihak yang terlibat dalam KSO.

Ia juga menuntut akuntabilitas pengelolaan aset negara serta mekanisme penyaluran hasil panen ke kas negara.

Darto mengingatkan, pendekatan yang represif dan menggeneralisasi berisiko menimbulkan ketidakadilan baru dan ketegangan sosial. Lebih jauh, hal tersebut berpotensi melemahkan tata kelola kehutanan dalam jangka panjang.