Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya peredaran link video berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ yang kembali viral di berbagai platform media sosial. Fenomena ini bukan hanya sekadar konten sensasional, melainkan ancaman serius terhadap keamanan data pribadi dan potensi tindak pidana siber.
Ancaman Phishing dan Malware di Balik Link Viral
Peredaran link video tersebut disinyalir kuat menjadi modus operandi bagi para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksi phishing dan penyebaran malware. Masyarakat yang tergiur untuk mengklik link tersebut berisiko tinggi menghadapi pembobolan data pribadi, peretasan akun media sosial, hingga pencurian data perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh konten viral yang tidak jelas sumbernya,” ujar Juru Bicara Kominfo, pada Selasa, 14 April 2026. “Link-link semacam ini seringkali mengarahkan pengguna ke situs palsu yang meminta izin akses data sensitif atau bahkan mengunduh aplikasi berbahaya tanpa disadari.”
Laporan dari berbagai pihak menunjukkan adanya peningkatan kasus peretasan akun dan pencurian data yang diduga kuat berkaitan dengan upaya pencarian link video viral serupa. Para korban seringkali baru menyadari setelah akun media sosial mereka tidak bisa diakses atau ada transaksi mencurigakan di rekening bank mereka.
Polri Lakukan Penyelidikan, Jerat Hukum Menanti
Divisi Humas Polri mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap fenomena penyebaran konten asusila dan modus penipuan yang menyertai video viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’. Penyelidikan ini mencakup pelacakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan, penyebaran, dan pemanfaatan link berbahaya tersebut.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan siber, terutama yang melibatkan penyebaran konten asusila dan upaya penipuan data pribadi masyarakat,” tegas Kepala Divisi Humas Polri. “Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ancaman hukuman berat.”
Berdasarkan UU ITE, penyebar konten asusila dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) dan (3) dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sementara itu, pelaku penipuan data atau peretasan sistem dapat dijerat Pasal 30 dan 32, yang juga mengatur sanksi pidana penjara dan denda yang tidak ringan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan siber atau menjadi korban.
Tips Aman Berselancar di Internet
Untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber, Kominfo dan Polri memberikan beberapa tips penting bagi masyarakat:
- Verifikasi Sumber: Selalu pastikan keaslian dan kredibilitas sumber informasi sebelum mengklik link apa pun, terutama yang beredar di media sosial.
- Hindari Klik Link Mencurigakan: Jangan mudah tergiur dengan judul atau deskripsi yang provokatif. Jika ragu, lebih baik tidak mengklik.
- Gunakan Antivirus: Instal dan perbarui perangkat lunak antivirus di perangkat Anda secara berkala untuk mendeteksi dan mencegah ancaman malware.
- Perbarui Sistem Operasi: Pastikan sistem operasi dan aplikasi di perangkat Anda selalu dalam versi terbaru untuk mendapatkan perlindungan keamanan terkini.
- Laporkan: Jika menemukan konten atau link yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau platform terkait.
Kasus video viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna internet di Indonesia untuk selalu waspada dan cerdas dalam berinteraksi di dunia maya, demi menjaga keamanan data pribadi dan menghindari jerat kejahatan siber.
