Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan dugaan peredaran bahan peledak jenis petasan seberat sekitar 9 kilogram (kg) dalam sebuah operasi. Dua pemuda berinisial SP (18) dan RH (23) turut diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, dini hari.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026 yang digelar kepolisian. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan, penindakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadan. Peredaran bahan peledak ilegal, khususnya untuk petasan, dinilai memiliki risiko tinggi.

“Ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” tegas Kombes Petrus pada Jumat, 27 Februari 2026.

SP dan RH diduga kuat terlibat dalam aktivitas peracikan sekaligus distribusi petasan secara ilegal. Selain kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sekitar 9 kilogram bahan petasan, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan aktivitas transaksi ilegal.

Imbauan dan Proses Hukum

Kombes Petrus mengimbau masyarakat agar tidak meracik maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.

Kepolisian, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal, serta berbagai aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah, khususnya selama Ramadan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa hak.