Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memperkirakan membutuhkan waktu antara 5 hingga 10 hari untuk menuntaskan pemeriksaan kotak hitam (black box) pesawat Indonesia Air Transport tipe ATR 42-500. Pesawat nahas tersebut sebelumnya mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan hal tersebut usai menerima kotak hitam dari Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Moh Syafi’i, di Kantor Basarnas Makassar pada Kamis (22/1). Setelah serah terima, tim KNKT akan segera membuka dan mengunduh data dari dua komponen utama kotak hitam, yakni Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder (FDR).

Proses selanjutnya adalah verifikasi data sebelum masuk ke tahap analisis mendalam. “Setelah data diunduh, kami pastikan kualitasnya terlebih dahulu. Jika data baik, baru kami analisis. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima sampai sepuluh hari,” ujar Soerjanto di area Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Soerjanto menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan kotak hitam akan dilaksanakan di kantor pusat KNKT. Hasil analisis ini akan menjadi fondasi utama bagi laporan investigasi resmi serta rekomendasi keselamatan penerbangan yang akan diterbitkan.

Dalam kesempatan yang sama, Soerjanto juga menekankan kewenangan penuh KNKT dalam menyelidiki insiden transportasi, termasuk kecelakaan pesawat ATR 42-500 ini. “Ditemukannya black box ini bertujuan menjawab secara pasti penyebab kecelakaan, bukan berdasarkan dugaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pesawat dilengkapi dua jenis kotak hitam. CVR berfungsi merekam empat kanal suara, meliputi komunikasi antara pilot dengan pengatur lalu lintas udara (ATC), percakapan antar pilot, komunikasi kokpit dengan kabin, serta seluruh suara yang terekam di dalam kokpit. Sementara itu, FDR mencatat sekitar 88 parameter penerbangan krusial, seperti ketinggian, kecepatan, dan posisi pesawat.

“Dengan data FDR dan CVR, kami bekerja berdasarkan fakta dan data akurat,” kata Soerjanto di hadapan sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Perhubungan dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Soerjanto turut meluruskan kesalahpahaman umum mengenai istilah ‘black box’. Perangkat tersebut sebenarnya berwarna jingga terang agar mudah ditemukan. “Disebut black box karena sebelum dibuka, isi datanya masih ‘gelap’ atau belum diketahui,” jelasnya.

Tujuan utama dari investigasi ini, menurut Soerjanto, adalah untuk mendapatkan ‘lesson learned’ atau pelajaran berharga guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang. KNKT akan menerbitkan laporan investigasi lengkap beserta rekomendasi perbaikan keselamatan. “Jika diperlukan, rekomendasi mendesak dapat dikeluarkan sebelum laporan akhir rampung,” pungkasnya.