Lombok Tengah – Para pendidik di Lombok Tengah menyoroti urgensi pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial (medsos) oleh anak-anak. Hal ini penting untuk mengantisipasi dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi yang kian masif, terutama menjelang implementasi kebijakan pemerintah terkait penertiban akun anak di berbagai platform digital.
Ernawati, seorang guru dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Selong, Kabupaten Lombok Timur, menegaskan bahwa pengawasan orang tua menjadi kunci utama. “Pengawasan orang tua sangat penting dalam mencegah dampak negatif dari media sosial tersebut bagi anak-anak,” katanya di Lombok Timur, Sabtu (28/3/2026).
Ia mengakui bahwa medsos sebenarnya memiliki potensi positif sebagai wadah anak menunjukkan bakat dan kemampuan. Namun, tanpa pengawasan yang optimal, platform tersebut kerap disalahgunakan menjadi arena perundungan dan saling hujat. “Kebanyakan dilakukan anak di bawah umur dengan emosi masih labil dan mudah dipengaruhi,” tambahnya.
Untuk membantu orang tua, Ernawati menyarankan pemanfaatan teknologi. “Ada aplikasi kontrol orang tua di Google, sehingga bisa mengontrol kegiatan anak melalui handphone (telepon seluler),” jelasnya.
Senada, Eny Yusrianti, guru Madrasah Jihudul Ummah Desa Puyung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan medsos bagi anak di bawah umur. “Memang dari dulu setiap medsos ada aturan umurnya minimal 13 tahun,” ujarnya.
Namun, Eny menyoroti praktik manipulasi data yang sering terjadi, di mana anak-anak menggunakan akun orang tua atau kakak mereka untuk mengakses medsos. “Mungkin untuk mengatasi kecurangan itu, setiap media sosial harus menyertakan foto KTP atau kartu pelajar,” usulnya.
Selain medsos, Eny juga mengemukakan pentingnya pemerintah mengembangkan kebijakan pengawasan terhadap platform digital lain yang berisiko menimbulkan dampak negatif, seperti gim daring. “Misal game RP (Role play, roblox). Di sana anak-anak bebas membangun dunianya sendiri yang tidak jarang sampai melewati batas (misal imajinasi berpacaran, menikah, hamil),” paparnya.
Dari kalangan orang tua, Rijal, warga Kelurahan Selong, menyatakan persetujuannya terhadap pembatasan medsos bagi anak-anak. Menurutnya, pemanfaatan medsos tanpa pengawasan dapat mengganggu waktu belajar dan membuat anak lupa diri. “Kami setuju, kebijakan itu langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dampak kemajuan teknologi media sosial,” kata Rijal.
Ia menambahkan, “Dampak negatif lebih banyak sehingga penting dilakukan pengawasan atau pembatasan.”
Pemerintah sendiri telah mengambil langkah konkret dengan mulai menertibkan akun anak-anak pada berbagai platform media sosial, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
