Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun dua peta jalan strategis sebagai respons terhadap undangan Presidensi Konferensi Para Pihak ke-30 (COP30) Brasil. Inisiatif ini berfokus pada transisi energi dari bahan bakar fosil secara adil, tertata, dan merata, serta upaya mengurangi dan membalikkan deforestasi dan degradasi hutan pada tahun 2030.

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Perubahan Iklim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Irawan Asaad, menjelaskan bahwa proses penyusunan peta jalan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil (CSO), dan pakar individual. Dialog ini bertujuan menyelaraskan komitmen iklim global dengan kepentingan kedaulatan energi nasional serta sektor kehutanan.

Respons Indonesia terhadap Inisiatif COP30

“Dialog ini merupakan respons atas surat Brasil selaku Presidensi COP30 yang mengundang kontribusi input para pihak dalam proses penyusunan kedua peta jalan yang diinisiasi Presidensi COP30 sebagai tindak lanjut COP30 di Belem, Brasil tahun 2025 lalu,” kata Irawan Asaad dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Inisiatif Brasil ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presidensi COP30 mengenai pengembangan dua peta jalan utama: Transition Away from Fossil Fuels in a Just, Orderly, and Equitable Manner (TAFF) dan Halting and Reversing Deforestation and Forest Degradation by 2030. Kedua peta jalan ini bertujuan memandu transisi menuju ekonomi bebas bahan bakar fosil dan menghentikan deforestasi.

Kondisi Nasional Jadi Prioritas

Terkait Peta Jalan TAFF, Indonesia menegaskan bahwa meskipun berkomitmen pada agenda global, tidak ada formula tunggal yang dapat diterapkan secara universal atau “one fits for all“. Proses transisi harus bersifat nationally determined, yang berarti mempertimbangkan kondisi nasional serta tingkat ketergantungan terhadap energi fosil agar tidak mengganggu pembangunan.

Demikian pula untuk Peta Jalan Mengurangi dan Membalikkan Deforestasi dan Degradasi Hutan, Indonesia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi-kondisi nasional. Negara ini juga mengutamakan akselerasi aksi dan peningkatan upaya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan kehutanan, yang telah berjalan sejak ditetapkannya Decision 1/CMA 5 hasil COP29 di Dubai pada tahun 2023.

Kolaborasi Antar Kementerian dan Proyeksi Internasional

Sebagai langkah lanjutan, KLH/BPLH akan berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pengampu bidang energi, serta Kementerian Kehutanan sebagai pengampu bidang kehutanan, untuk menyusun kerangka masukan atau draf konsep peta jalan ini.

Dokumen final dari peta jalan ini nantinya akan disampaikan kepada Presidensi COP30 Brasil. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan posisi nasional Indonesia dalam konferensi iklim internasional mendatang, termasuk COP31 UNFCCC yang dijadwalkan pada November 2026 di Antalya, Turki.