Satuan Tugas Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah tengah menindaklanjuti penanganan kasus tujuh WNI yang ditangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi. Penangkapan ini terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran, termasuk kepemilikan uang dengan sumber tidak jelas dan fasilitasi haji fiktif.

Tiga dari tujuh WNI tersebut, berinisial YJJ, JAR, dan AG, saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah. Menurut keterangan pers KJRI Jeddah pada Kamis, 30 April 2026, proses penanganan perkara ketiganya dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kunjungan yang sama, Satgas KJRI Jeddah juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat. Tiga di antaranya, yaitu S, AS, dan AB, ditangkap atas dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. Dari ketiganya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp462,2 juta), 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

Sementara itu, satu WNI lainnya, berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif. Keempat WNI ini masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang Arab Saudi.

KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Dalam kesempatan ini, KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi ketentuan la haj bila tasreh, yakni larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi. “Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur,” tegas KJRI dalam keterangan persnya, mengingatkan agar WNI tidak terjerat masalah hukum saat berniat menunaikan ibadah haji.