Komisi B DPRD Jember menemukan indikasi kuat adanya oknum tengkulak yang memborong solar bersubsidi jatah nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Puger. Dugaan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para nelayan pada Kamis, 18 Februari 2026.

Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar

Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, menyatakan bahwa informasi mengenai penyimpangan distribusi solar bersubsidi ini telah lama diterima. “Kita akan undang lagi nelayan Puger dan Dinas TPHP yang mengeluarkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi. Saya sudah lama mendengar kalau pendistribusian solar bersubsidi ini tidak sesuai regulasi,” ujarnya.

Fatoni menduga adanya oknum yang memiliki surat rekomendasi pembelian solar subsidi namun justru menjual kembali BBM tersebut. “Adanya oknum yang memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas pertanian, itu menjual kembali,” lanjutnya. Ia bahkan mencurigai rekomendasi tersebut dimiliki oleh pihak yang tidak memiliki kapal atau tidak digunakan untuk kegiatan nelayan, melainkan dijual kepada nelayan pemilik kapal besar maupun kecil. “Seakan-akan dia memiliki kapal, padahal tidak. Atau orang yang memiliki surat rekomendasi, tapi tidak digunakan untuk kegiatan nelayan, melainkan dijual kepada nelayan pemilik kapal besar maupun kecil. Indikasinya ini sudah lama,” terangnya.

Menanggapi temuan ini, Komisi B DPRD Jember berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. “Kami akan turun langsung ke Puger. Berarti ada something di sana sampai SPBN melayani para tengkulak. Entah harga atau bagaimana, ini yang akan kami telusuri lewat sidak,” pungkasnya.

Keluhan Nelayan dan Dampaknya

Dalam RDP tersebut, nelayan asal Puger, Muhammad Jufri, juga menyampaikan keluhan terkait distribusi solar. “Di Puger ada stasiun pengisian bahan bakar diesel nelayan, tapi kenapa mereka (oknum) mengambilnya di sana dan tidak di SPBU. Kok tengkulak ngambilnya di situ, pedagang kecil (pengecer) solar,” katanya.

Nelayan juga mengeluhkan realisasi kuota solar yang diterima tidak sesuai ketentuan. Untuk kapal di atas 7 GT, jatah seharusnya mencapai 200 liter per hari, namun dalam praktiknya sering hanya menerima sekitar 100 liter. Keterbatasan ini menghambat aktivitas melaut, mengurangi jarak, dan menunda keberangkatan.

“Keterlambatan solar membuat waktu melaut berkurang. Dampaknya hasil tangkapan ikut turun,” ujar Jufri. Mereka bahkan terpaksa membeli solar dari pedagang dengan harga lebih mahal, selisih Rp600 hingga Rp1.000 per liter dari harga resmi, saat pasokan subsidi sulit diperoleh.

Dalam praktik di lapangan, nelayan juga menduga adanya penyalahgunaan rekomendasi pembelian solar subsidi. Modusnya yakni penggunaan rekomendasi nelayan oleh pedagang untuk membeli BBM subsidi di SPBN.