Seorang pria berinisial CI (35) di Kabupaten Malang diamankan polisi setelah nekat melempari sebuah mobil dengan batu. Aksi perusakan ini diduga dipicu rasa kesal pelaku karena disalip saat berkendara, menyebabkan kaca depan mobil korban retak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Kamis (30/4/2026). Pelaku, CI, merupakan warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon.
Modus Operandi Pelaku
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan modus operandi pelaku saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4/2026).
“Pelaku merasa tersinggung dengan cara berkendara pengguna jalan lain. Modusnya, pelaku mendahului kendaraan sasaran, kemudian berhenti untuk mengambil batu di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku berputar arah dan langsung melemparkan batu ke arah mobil korban,” ujar AKP Joko Suprianto.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu bot.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindakan pelaku. Saat ini, tersangka CI beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perusakan yang merugikan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkas Joko.
