Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex pada April 2026. Kebijakan ini diambil menyusul eskalasi geopolitik global, khususnya penutupan Selat Hormuz oleh Iran, yang memicu gejolak pada ketahanan energi dan ekonomi nasional.

Kenaikan harga ini sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, di mana ancaman lonjakan inflasi dan potensi migrasi konsumsi ke BBM bersubsidi menjadi bayang-bayang utama.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Wasiaturrahma, memproyeksikan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini akan menyumbang inflasi nasional setidaknya sebesar 0,06 persen.

Namun, Prof. Rahma memperingatkan bahwa situasi bisa memburuk drastis mengingat nilai tukar rupiah yang tertekan hebat hingga menyentuh angka Rp17.200 per dolar AS. Ia menjelaskan, “Pelemahan Rupiah ini berpotensi mendorong inflasi ke level yang lebih tajam. Harga BBM juga dapat bervariasi antarprovinsi. Misalnya, di Sumatera Utara atau Kalimantan, harganya cenderung lebih tinggi dengan selisih sekitar Rp300 hingga Rp600 per liter,” papar perempuan yang akrab disapa Prof. Rahma ini.

Risiko paling krusial dari kenaikan harga ini adalah potensi eksodus atau migrasi konsumen secara masif. Pengguna Dexlite diprediksi kuat akan beralih ke Bio Solar yang bersubsidi, sementara pengguna Pertamax Turbo bisa turun kasta ke Pertamax atau bahkan Pertalite.

Prof. Rahma menegaskan, jika migrasi massal ini benar-benar terjadi, pemerintah akan terpaksa menggelontorkan anggaran kompensasi yang jauh lebih membengkak kepada Pertamina. “Jika pengguna high-end (kelas atas) justru lari ke BBM subsidi, maka tujuan awal untuk menghemat anggaran justru bisa berbalik menjadi beban berat karena volume subsidi yang dipastikan jebol,” tegasnya.

Untuk membendung potensi kebocoran kuota subsidi tersebut, pemerintah didesak untuk memperketat sistem pengawasan di SPBU. Langkah teknis seperti kewajiban penggunaan QR Code yang terintegrasi dengan data kendaraan harus diperkuat.

Selain itu, diperlukan edukasi masif kepada konsumen mengenai risiko kerusakan fatal pada mesin kendaraan jika nekat menggunakan BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi rasio kompresinya.

Prof. Rahma juga menyoroti pentingnya solusi struktural jangka panjang untuk memutus siklus masalah energi ini. Ia mendesak pemerintah agar segera merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur penetapan kriteria kendaraan penikmat BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin.

Lebih jauh, volatilitas harga minyak mentah dunia pada tahun 2026 ini harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat transisi menuju Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV), guna menekan ketergantungan impor minyak bumi.

Pemerintah juga dituntut untuk membangun ekosistem transportasi publik yang masif dan memadai guna menjaga roda aktivitas ekonomi masyarakat selama masa transisi energi berlangsung.

Prof. Rahma menekankan, “Transformasi ke kendaraan listrik (EV) kini bukan lagi sekadar tren lingkungan (gimmick hijau), melainkan telah menjadi alternatif strategis dan penyelamat ekonomi yang sangat relevan di tengah ketidakpastian harga minyak dunia tahun 2026 ini. Peluang ini harus segera ditangkap oleh Pemerintah,” pesannya.