Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa platform media sosial TikTok telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Hingga 10 April 2026, TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sebanyak 780 ribu akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan ini dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026). Ia didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya.

“Pemerintah mengapresiasi langkah TikTok yang telah memenuhi ketentuan utama dalam PP Tunas. Ini menunjukkan komitmen platform global untuk tunduk pada regulasi nasional demi perlindungan anak Indonesia,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menjelaskan bahwa kepatuhan TikTok diwujudkan melalui penyerahan surat komitmen kepada Pemerintah Indonesia. Selain itu, TikTok juga telah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun di platformnya melalui halaman pusat bantuan.

Pengawasan Berkelanjutan dan Kepatuhan Platform Lain

Meskipun TikTok telah menunjukkan kepatuhan, Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital akan terus dilakukan secara harian (day by day monitoring). Hal ini untuk memastikan komitmen perlindungan anak berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, beberapa platform global lainnya telah lebih dulu memenuhi ketentuan PP Tunas. Platform tersebut meliputi Meta (yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads), X, serta Bigo Live.

Desakan Kemkomdigi untuk Roblox

Sementara itu, terkait platform game daring Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya langkah awal dalam meningkatkan perlindungan pengguna. Roblox telah menerapkan pengelompokan usia (age bracket) seperti Roblox Kids, Roblox Select, dan Roblox.

Langkah ini dinilai sebagai kemajuan dalam memberikan pengalaman bermain yang lebih sesuai dengan usia pengguna. Namun, pemerintah menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas, terutama dalam aspek perlindungan interaksi antarpengguna.

“Karena itu, kami mendorong, bahkan mendesak Roblox untuk mematuhi ketentuan PP Tunas secara menyeluruh,” tegas Meutya Hafid.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.