Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan penahanan seorang tersangka berinisial TT terkait upaya penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik Trenggiling (Manis javanica) yang ditujukan ke Kamboja. Penangkapan ini dilakukan setelah barang bukti ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penahanan TT merupakan langkah awal untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar. “Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini,” jelas Aswin di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kasus ini terungkap pada 12 Februari 2026, ketika pemeriksaan satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3.053 kilogram sisik Trenggiling. Padahal, dokumen ekspor barang tersebut diberitahukan sebagai Teripang (Cucumber fish) dan produk makanan kering. Namun, pemeriksaan fisik menunjukkan adanya 99 karton berisi sisik Trenggiling.
Hasil penyidikan mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri. Selain menahan TT, penyidik juga telah mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik barang.
Aswin menambahkan, “Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri.” Ia juga menekankan pentingnya koordinasi. “Karena itu kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” tambahnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa perlindungan satwa liar adalah mandat negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari tingkat tapak hingga jaringan perdagangan lintas negara.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan, rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri. Karena itu negara harus hadir dari hulu sampai hilir, memperkuat patroli rutin, pengamanan kawasan, informasi masyarakat, dan koordinasi dengan BKSDA, Balai Taman Nasional, Polhut, pemerintah daerah, serta pemangku kawasan,” tegas Dwi Januanto.
