(Kalteng) berhasil mengamankan seorang ibu tiri berinisial SA (35) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, B (12), di sebuah kebun sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penangkapan ini menyusul viralnya sebuah video yang merekam aksi kekerasan tersebut di media sosial, memicu kecaman luas dari warganet dan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Video yang beredar luas sejak Februari 2026 itu memperlihatkan SA melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap B di area perkebunan kelapa sawit. Rekaman tersebut sontak memicu kemarahan publik, dengan banyak warganet menuntut keadilan bagi korban dan penindakan tegas terhadap pelaku. Menanggapi keresahan masyarakat, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku Diamankan, Korban dalam Perlindungan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlangga, mengonfirmasi penangkapan SA di wilayah Sampit. “Pelaku berinisial SA, 35 tahun, telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Motif sementara yang kami dapatkan adalah adanya masalah ekonomi dan cekcok keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Kombes Pol. Erlangga pada Selasa, 17 Maret 2026.

Korban, B (12), saat ini telah berada dalam penanganan Dinas Sosial dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis. Pihak berwenang memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan penuh dan trauma yang dialaminya dapat ditangani dengan baik.

Ancaman Hukuman dan Implikasi Hukum

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis. Kombes Pol. Erlangga menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, SA juga dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ().

“Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan anak,” tegas Kombes Pol. Erlangga.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak atau KDRT di lingkungan sekitar.