Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) terkait rencana kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Usulan tersebut mencakup kenaikan hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menanggapi permohonan penyesuaian fuel surcharge dan TBA yang diajukan INACA.
“Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Lukman F Laisa di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Aspek-aspek yang akan menjadi pertimbangan utama meliputi kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Lukman menegaskan Kemenhub memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional, terutama dampak dari situasi geopolitik global.
Situasi geopolitik global ini, lanjut Lukman, telah memengaruhi kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta biaya operasional maskapai secara keseluruhan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.
“Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” ujarnya.
Terkait usulan kebijakan stimulus yang juga diajukan INACA, pemerintah menyatakan akan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara dan kepentingan masyarakat luas. Setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
“Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” kata Lukman.
INACA Ajukan Kenaikan dan Stimulus
Sebelumnya, INACA secara resmi meminta pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik. Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa permintaan ini didasari oleh kondisi industri penerbangan saat ini yang terpengaruh konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel versus Iran.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” kata Bayu.
INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan dua hal utama:
- Menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023.
- Menaikkan TBA tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer, seperti yang pernah diterapkan saat Lebaran 2026. Kebijakan tersebut meliputi penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi agar tetap dipertahankan.
Permintaan ini diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 dan untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability) maskapai penerbangan nasional.
